Istilah
ini makin tenar. Saya tidak tahu bagaimana sejarahnya istilah ini. Tetapi bisa
ditebak-tebak dulu alias menjadi ahli sejarah amatir. Rimba itu kan kata lain
dari hutan. Hukum rimba berarti hukum hutan. Maksudnya hukum yang berlaku di
hutan.
Di
hutan siapa saja boleh bertindak. Bukan untuk menebang pohon seperti penjahat
ilegal logging. Bukan juga seperti investor tambang emas yang mengeruk hutan
lalu melepaskan begitu saja.
Hutan
adalah tempat hidup banyak binatang buas. Binatang ini makan buah dan daun di
hutan. Makanan ini berlimpah ruah di sana. Tidak ada yang menanam dan tidak ada
yang merawat. Alam sendirilah yang menyediakannya. Maka, hewan-hewan pun
memakannya secara gratis.
Mereka
berebut untuk memperoleh makanan itu. Siapa cepat dia dapat. Kalau kera dapat
pisang langsung makan. Maka, burung-burung yang juga mencari pisang masak tidak
dapat bagian. Jadi, siapa cepat dia dapat.
Beginilah
yang terjadi di hutan. Hukum rimba berarti hukum yang ditegaskkan oleh siapa
saja dan berlaku untuk siapa saja. Beda dengan hukum di negeri kita yang hanya
bisa ditegakkan oleh pihak berwenang dan berlaku untuk semua rakyat. Di jalan,
ada polisi sebagai penegak hukum/peraturan lalulintas yang kadang-kadang seenaknya
saja menegakkan. Demikian juga di sektor lainnya.
Sekarang
ini hukum di negeri ini mengarah pada hukum rimba. Demikian yang ditemukan
dalam analisis media massa termasuk di dunia maya yang bisa diulas oelh siapa
saja. Hukum rimba makin marak di negeri ini. Demikian komentar mereka.
Bukan
asal komentar tapi jelas faktanya. Di jalan. Penjahat bisa beraksi. Di tempat
umum, rakyat sipil bisa membakar kantor pemerintah dan institusi publik
lainnya. Di penjara kelompok bersenjata-terlatih bisa menembak tahanan. Dalam
demonstrasi mahasiswa dan kelompok demonstran bisa membakar apa saja, bisa
menghalangi jalan umum. Semuanya mau jadi penegak hukum. Entah hukum benaran
atau hukum yang dipaksakan.
Apa
jadinya negeri ini tanpa kejelasan hukum? Ya jadinya seperti ini, hukum rimba
meraja lela. Siapa saja boleh bertindak, main hakim sendiri. Saya boleh
ebrtindak dan menindak siapa saja yang saya mau. Kamu juga boleh dan bisa
bertindak sesuka hatimu. Lalu, jadinya apa?
Negeri
kacau. Masyarakat tidak dilindungi hukum. Rakyat bertindak semaunya saja. Boleh
jadi kesatuan bangsa akan terancam. Lalu, apa yang bsia dibuat jika bahaya ini
mulai terjadi dan bahkan akan semakin marak?
Salah
satu jalannya adalah tegakkan hukum. hukum berlaku untuk semua. Dari pemerintah
sampai rakyat. Kalau ini belum berhasil, jangan harap hukum bisa ditegakkan.
Hukum rimba akan kuat posisinya. Dan maukah negeri ini seperti hutan?
Tentu
rakyat tidak mau. Sayangnya rakyat negeri ini rentan dengan korban hukum. hukum
negeri ini runcing untuk rakyat dan tumpul untuk orang besar. Orang besar itu
siapa? Ya mereka yang mengorupsi uang negara tapi diganjar hukuman ringan.
Rakyat bingung, benarkah dia korupsi? Kok hukumannya ringan. Lha...nenek curi
cokelat saja dihukum kok. Bagaiamana dengan koruptor kelas kakap itu?
Yahh....rakyat juga tidak tahu bagaimana jalan ceritanya. Beginilah susahnya
jadi rakyat di negeri ini.
PA,
2/4/13
Gordi
Post a Comment