Halloween party ideas 2015

Istilah ini makin tenar. Saya tidak tahu bagaimana sejarahnya istilah ini. Tetapi bisa ditebak-tebak dulu alias menjadi ahli sejarah amatir. Rimba itu kan kata lain dari hutan. Hukum rimba berarti hukum hutan. Maksudnya hukum yang berlaku di hutan.

Di hutan siapa saja boleh bertindak. Bukan untuk menebang pohon seperti penjahat ilegal logging. Bukan juga seperti investor tambang emas yang mengeruk hutan lalu melepaskan begitu saja.

Hutan adalah tempat hidup banyak binatang buas. Binatang ini makan buah dan daun di hutan. Makanan ini berlimpah ruah di sana. Tidak ada yang menanam dan tidak ada yang merawat. Alam sendirilah yang menyediakannya. Maka, hewan-hewan pun memakannya secara gratis.

Mereka berebut untuk memperoleh makanan itu. Siapa cepat dia dapat. Kalau kera dapat pisang langsung makan. Maka, burung-burung yang juga mencari pisang masak tidak dapat bagian. Jadi, siapa cepat dia dapat.

Beginilah yang terjadi di hutan. Hukum rimba berarti hukum yang ditegaskkan oleh siapa saja dan berlaku untuk siapa saja. Beda dengan hukum di negeri kita yang hanya bisa ditegakkan oleh pihak berwenang dan berlaku untuk semua rakyat. Di jalan, ada polisi sebagai penegak hukum/peraturan lalulintas yang kadang-kadang seenaknya saja menegakkan. Demikian juga di sektor lainnya.

Sekarang ini hukum di negeri ini mengarah pada hukum rimba. Demikian yang ditemukan dalam analisis media massa termasuk di dunia maya yang bisa diulas oelh siapa saja. Hukum rimba makin marak di negeri ini. Demikian komentar mereka.

Bukan asal komentar tapi jelas faktanya. Di jalan. Penjahat bisa beraksi. Di tempat umum, rakyat sipil bisa membakar kantor pemerintah dan institusi publik lainnya. Di penjara kelompok bersenjata-terlatih bisa menembak tahanan. Dalam demonstrasi mahasiswa dan kelompok demonstran bisa membakar apa saja, bisa menghalangi jalan umum. Semuanya mau jadi penegak hukum. Entah hukum benaran atau hukum yang dipaksakan.

Apa jadinya negeri ini tanpa kejelasan hukum? Ya jadinya seperti ini, hukum rimba meraja lela. Siapa saja boleh bertindak, main hakim sendiri. Saya boleh ebrtindak dan menindak siapa saja yang saya mau. Kamu juga boleh dan bisa bertindak sesuka hatimu. Lalu, jadinya apa?

Negeri kacau. Masyarakat tidak dilindungi hukum. Rakyat bertindak semaunya saja. Boleh jadi kesatuan bangsa akan terancam. Lalu, apa yang bsia dibuat jika bahaya ini mulai terjadi dan bahkan akan semakin marak?

Salah satu jalannya adalah tegakkan hukum. hukum berlaku untuk semua. Dari pemerintah sampai rakyat. Kalau ini belum berhasil, jangan harap hukum bisa ditegakkan. Hukum rimba akan kuat posisinya. Dan maukah negeri ini seperti hutan?

Tentu rakyat tidak mau. Sayangnya rakyat negeri ini rentan dengan korban hukum. hukum negeri ini runcing untuk rakyat dan tumpul untuk orang besar. Orang besar itu siapa? Ya mereka yang mengorupsi uang negara tapi diganjar hukuman ringan. Rakyat bingung, benarkah dia korupsi? Kok hukumannya ringan. Lha...nenek curi cokelat saja dihukum kok. Bagaiamana dengan koruptor kelas kakap itu? Yahh....rakyat juga tidak tahu bagaimana jalan ceritanya. Beginilah susahnya jadi rakyat di negeri ini.

PA, 2/4/13

Gordi

Post a Comment

Powered by Blogger.