Apa jadinya ketika “Yang Tua”
menggauli “Yang Muda”?
Yang tua di sini adalah mereka yang
sudah berkeluarga. Punya istri dan anak. Yang muda adalah mereka yang belum
berkeluarga.
“Menggauli” perlu diberi tanda kutip.
Maksudnya menikah. Jadi, yang berkeluarga menikah dengan yang belum
berkeluarga.
Aneh bukan? Aneh. Mengapa demikian?
Bagaimana nasib keluarganya jika dia menikah lagi? Soal materi bisa dicari.
Banyak duit kehidupan tetap berjalan. Tetapi soal lain bagaimana?
Itulah yang dialami Bupati Garut
Aceng HM Fikri ketika menikah (siri) dengan gadis remaja, Fany Octora. Usia
pernikahan hanya 4 hari.
Lantas, bagaimana dengan istri dan
anak sang bupati sebelumnya? Bagaimana dengan istri yang sah-nya?
Kita tebak pasti berantakan. Boleh
jadi ada kecemburuan. Cemburu dengan istri baru. Juga ada ketidakjelasan mana
istri yang sah. Atau sekalian jadikan istri semuanya. Tetapi ini tidak sampai
di situ. Sebab, gadis remaja itu hanya menjadi “istri” selama 4 hari.
Apakah sang bupati bisa dikatakan
kelainan seksual? Boleh jadi. Kalau dinilai dari perilaku ini saja bisa
dikatakan demikian. Dia yang sudah tua masih mau (menikah) dengan yang
muda. Masalahnya dia yang tua ini sudah berkeluarga.
Jika benar dia kelainan seksual
mengapa diangkat jadi pejabat publik? Ini yang tidak diduga sebelumnya. Andai
tahu demikian, sang bupati tidak akan dipilih. Tetapi situasi baru selalu saja
terjadi. Prediksi pun menjadi tak bermanfaat. Banyak yang melenceng dari
perkiraan.
PA, 7/12/12
GA
*Tulisan ini
pernah dimuat di blog kompasiana kolom POLITIK-REPORTASE pada 7 December 2012
Post a Comment